Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.Sehinga Credit Union berarti:
“Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
Sekumpulan orang yang saling percaya: Laki-laki dan perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang akan menjadi pemilik, pelaksana, pengawas, dan pengguna jasa (nasabah).
Dalam suatu ikatan pemersatu: Diikat dan dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat, baik lingkungan kerja, tempat tinggal maupun profesi.
Bersepakat menabungkan uang mereka: Tanpa paksaan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.
Sehingga menciptakan modal bersama: Membentuk modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing anggota yang diperoleh dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan lainnya.
Dipinjamkan di antara sesama mereka: Pinjaman hanya diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak peminjam dan kelayakan usahanya.
Dengan bunga yang layak: Bunga pinjaman dapat memberikan Balas Jasa Simpanan sesuai pasar dan mampu membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan sosial.
ciri utama yang dimiliki dan dikembangkan bersama-sama dalam CU yaitu ciri Bank, ciri Koperasi dan ciri Asuransi.
1. Dalam ciri Bank setiap anggota CU diajak untuk merencanakan masa depannya dengan mengatur penggunaan keuangan dalam keluarga. Sebagaimana yang selalu saya singgung dalam Pendas bahwa kita sebenarnya “tidak benar-benar miskin” tetapi kadang-kadang kita tidak bisa mengatur keuangan.
2. Ciri Koperasi dalam CU menunjukkan bahwa setiap anggota CU adalah berstatus pemilik dan bukan nasabah. Dengan demikian maka tidak akan ada istilah meminjam dan meminjamkan uang milik CU dari dan kepada pihak diluar CU. Itulah sebabnya setiap orang yang menyimpan uangnya di CU merasa aman karena uang tersebut tidak dipinjamkan kepada siapa-siapa melainkan kepada sesama anggota CU.
3. Ciri ketiga adalah Asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam CU Mekar Kasih ada perlindungan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Disini anggota diajak untuk mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan peduli terhadap sesama anggota maupun terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan demikian maka seorang anggota CU tidak diperkenankan memikirkan dirinya sendiri tetapi juga harus memikirkan kelangsungan hidup CU.
Dalam CU segalanya bertumbuh secara alamiah termasuk perencanaan dan tidak ada istilah menjadi kaya dalam sesaat karena diyakini bahwa usaha selalu seimbang dengan hasil dan bukan dengan jalan spekulasi. Pembahasan lengkap mengenai hal ini dibahas melalui Pendidikan Dasar(Pendas) CU Mekar Kasih.
Prinsip Utama Membangun CreditUnion
1. Tabungan Hanya Dapat di peroleh Dari anggotanya(Swadaya).
2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja.
3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri.
Pada awalnya CU berdiri di daerah Kalimantan,tepatnya di Kalimantan Barat,sudah terdapat beberapa CU di daerah itu.Di Jakarta sendiri terdapat pula CU,kalau tidak salah di daerah Matraman. Yang menarik, proses simpan pinjam di organisasi ini berlangsung dengan cara yang mudah. Untuk mendapatkan pinjaman, selain menjadi anggota, cukup mengisi formulir pengajuan pinjaman, surat pernyataan dengan dua orang saksi (saksi harus anggota) dan pilihan angsuran. Pilihan angsuran meliputi lama jangka waktu angsuran dan jenis bunga pinjaman. anggota dapat meminjam sampai 200% dari jumlah simpanan. Apabila jumlah pinjaman lebih dari 200% jumlah simpanan, harus disertai dengan jaminan. Jika persyaratan lengkap, prosesnya tidak lebih dari 2 jam
Daftar Pustaka
www.Google.com
www.Yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar