Selasa, 29 Maret 2011

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA

  1. Sejarah Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

1. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

· MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

· Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

· Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

· Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

· Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

· Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

· Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

·

2. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak

Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

6) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

.7) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

8) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

9) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

10) Adanya kemedekaan lalu lintas.

11) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

3. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

· Hidup

· Kemerdekaan dan keamanan badan

· Diakui kepribadiannya

· Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

· Mendapatkan asylum

· Mendapatkan suatu kebangsaan

· Mendapatkan hak milik atas benda

· Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

· Bebas memeluk agama

· Mengeluarkan pendapat

· Berapat dan berkumpul

· Mendapat jaminan sosial

· Mendapatkan pekerjaan

· Berdagang

· Mendapatkan pendidikan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

4. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Ø Secara konkret un tuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

B. Undang – Undang

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasasakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, denganmenghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukummengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkanmekanisme hukum yang berlaku.

7. Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yangberkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

BAB II

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang haru dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum.

(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah

(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hokum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional.

Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu Hak untuk Hidup

Pasal 9

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua

Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10

(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersagkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Hak Menggembangkan Diri

Pasal 11

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.

Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termsuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan.

(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.

(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang-undangan maka beralaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.

(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19

(1) Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utnag piutang.

2. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kerusuhan 1998

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.

Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.

Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".

Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!

Analisis Kasus

Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.

Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.

Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.

Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.

Sumber :

Ø http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

Ø http://spesies.wordpress.com/2008/09/01/kerancuan-ham-trisakti

Ø http://www.komisiyudisial.go.id/Undang_Undang/Hukum%20Pidana/UU

NAma : Muhammad Aditya Suhendra

NPM : 13209870

Senin, 07 Maret 2011

Tragedi Negara Mesir

Tragedi Mesir 2011

Awal mula Tragedi Mesir

Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejak 25 Januari 2011 silam ini diawali dengan muaknya masyarakat atas keadaan negara dibawah pimpinan sang presiden, Hosni Mubarak.

Keadaan Mesir dirasakan semakin carut marut. Sikap otoriter yang diusung Mubarak seakan tidak memperbaiki apapun. Malah memperburuk keadaan.

Harga pangan yang melambung tinggi, pengangguran meningkat, tidak ada kebebasan berbicara, hingga kemarahan rakyat atas tindakan korupsi yang merajalela.

Selama 32 tahun menjabat sebagai kepala negara, Mubarak diduga telah melakukan banyak tindakan korupsi. Apalagi mengingat bahwa istri beliau sudah masuk dalam klub miliarder sejak 2000 silam.

Berikut ini adalah kronologis kerusuhan di Mesir

Januari 2011 kesadaran aktivis bahwa selama ini keadaan di Mesir sangat kacau muncul. Para aktivis pun mengajak seluruh rakyat untuk turun ke jalanan dan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberantasan kemiskinan, korupsi, dan menggulingkan otoriter presiden yang telah menjabat selama tiga dekade tersebut.

25 Januari 2011. Tanggal 25 ini merupakan peringatan ulang tahun kepolisian. Dan rakyat Mesir memperingatinya dengan turun ke jalanan dalam jumlah masa dan menyebutnya sebagai The Day of Anger (Hari Kemarahan). Protes terjadi di seluruh jantung Mesir. Polisi bahkan menembakan gas air mata, meriam air, dan peluru karet untuk menenangkan para demonstran. Jam malam (18.00 -7.00) mulai diberlakukan di negara piramida ini.

26 Januari 2011. Bentrokan kembali terjadi. seorang saksi mata mengatakan bahwa peluru tajam telah ditembakkan. Bahkan Mubarak telah memberikan perintah untuk tembak di tempat jika diperlukan.

27 Januari 2011. Seorang mantan kepala pengawas nuklir PBB, Mohamed ElBaradei, kini bergabung dengan para aktivis. Ratusan orang telah ditangkap. Dan sisanya tetap berseru “Turunlah Mubarak!” Bentrokan kembali terjadi. Baku tembak dan darah mengalir di mana-mana. Jaringan Facebook, Twitter, dan Blackberry Messenger terganggu.

28 Januari 2011. Jaringan Internet dan Short Massage Service (SMS) mati total. Hingga berita ini diturunkan, di Mesir masih terjadi bentrokan yang mengakibatkan sedikitnya 150 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka, baik dari pihak demonstran maupun dari pihak yang berwajib.

Kabarnya, jaringan internet, SMS, dan telepon diputus karena para aktivis tersebut menyebarkan ajakan mereka untuk mengkudeta pemerintahan dilakukan lewat media masa tersebut.

Di dalam tubuh demontran ini terbagi menjadi dua. Ada yang protes karena digerakkan oleh salah seorang tokoh Mesir, Mohamed ElBaradei -mantan bos badan atom PBB, IAEA. Atau di sisi lain memberontak untuk memperkuat barisan demonstrasi gerakan berpengaruh berhaluan Islam, Ikhwanul Muslimin.

Bentrokan yang tak kunjung usai ini pun mulai meresahkan para warga yang tidak ikut berpartisipasi. Toko-toko di jalanan habis dijarah. Museum dan tempat-tempat bersejarah lainnya juga ikut dirusak massa. Bahkan kepolisian menjaga ketat beberapa warisan kebudayaan seperti piramida dan sphynx.

Akibat Tragedi Mesir

Akibat dari Tragedi ini Mesir mengalami kerugian financial dari segala sector yang mencapai miliaran dolar. Kegiatan ekonomi tidak berjalan semestinya. Dalam bidang pariwisata Negara Mesir sangat mengalami kerugian, banyak Turis asing yang membatalkan keinginanya untuk berlibur ke Negara Mesir. Dalam bidang pendidikan jg sangat banyak merasakan kerugian akibat kerusuhan di Mesir, banyak para pelajar yg sedang menuntut ilmu di Mesir memutuskan untuk pulang kenegara masing-masing dan takut untuk kembali.

Perkembangan Negara Mesir

Perkembangan terbaru di negara Mesir, yakni dengan keputusan mundurnya Presiden Hosni Mubarak, setelah mendapatkan tekanan berupa demonstrasi besar-besaran oleh rakyatnya dalam beberapa waktu terakhir, menuai sejumlah tanggapan positif. Indonesia termasuk salah satu yang segera menyikapi perkembangan itu dengan pernyataan positif.

Perkembangan ekonomi di Negara Mesir juga sudah membaik, banyak pertokoan di Mesir sudah di buka kembali, sehingga kegiatan jual beli kembali lancer, perkantoran jg sudah beraktifitas kembali, para dokter juga sudah kembali beraktifitas.

Persamaan Mubarak Dengan Suharto Digulingkan Secara Damai

Meski terpisah jarak ribuan kilometer dan memimpin dua negeri yang jauh berbeda di zaman yang berbeda pula, kisah kehidupan Mubarak seperti mengingatkan pada kisah hidup presiden ke-2 RI, Soeharto.

Kedua tokoh itu memiliki latar belakang kehidupan yang hampir sama: meniti karier militer yang gemilang, naik ke pucuk kepemimpinan nasional setelah sebuah tragedi berdarah, berhasil memajukan negara masing-masing secara ekonomi, memerintah dengan tangan besi tetapi menikmati dukungan penuh negara-negara kampiun demokrasi dan penegak HAM dari Barat, serta bahkan terjatuh dari takhta dengan cara yang kurang lebih serupa.

Muhammad Hosni Sayyid Mubarak lahir di kota Kafr El-Meselha, Provinsi Monufia, di kawasan subur Delta Sungai Nil, 4 Mei 1928. Ayahnya pegawai negeri rendahan di Kementerian Kehakiman Mesir waktu itu.

Pulang ke Mesir, ilmu yang didapat dari Uni Soviet membuat Mubarak dipercaya menjadi komandan skuadron dan kemudian pada Oktober 1966 diangkat sebagai Komandan Pangkalan Udara Kairo Barat lalu dipindah sebagai Komandan Pangkalan Udara di Beni Suef. Kariernya terus menanjak, menjadi Komandan Akademi Angkatan Udara pada November 1967, kemudian menjadi Kepala Staf AU Mesir

Inilah momen penting dalam karier Mubarak, yang serupa dengan momen yang didapat Soeharto saat ditunjuk sebagai Panglima Komando Mandala untuk pembebasan Irian Barat, 1962.

Dalam perang keempat antara Mesir dan Israel itu, Mubarak berhasil mengorganisasi sistem pertahanan udara yang mampu menahan serangan masif Angkatan Udara Israel. Dalam situs AU Mesir (www.mmc.gov.eg) disebutkan, berkat perencanaan matang, disiplin tinggi, dan kecermatan memilih para pembantunya, Mubarak berhasil menahan gempuran lebih dari 200 pesawat tempur Israel dalam pertarungan udara selama lebih dari 50 menit di atas Pangkalan Udara Mansoura, Mesir, 14 Oktober 1973.

Mubarak pun menjadi pahlawan. Berkat prestasinya ini, pangkat Mubarak dinaikkan menjadi marsekal utama (setingkat letnan jenderal).

Saat Soeharto naik ke kekuasaan di atas puing-puing tragedi berdarah G30S 1965, demikian juga Mubarak yang menjadi Presiden Mesir dan Ketua NDP setelah pembunuhan Anwar Sadat pada 1981. Entah bagaimana, Mubarak, yang duduk persis di sebelah Sadat dalam sebuah parade militer di Kairo, 6 Oktober 1981, selamat dari serangan granat dan berondongan senapan otomatis para prajurit Mesir yang tak suka dengan kebijakan Sadat membuat perjanjian damai dengan Israel.

Latar belakang peristiwa tragis itulah yang membuat Mubarak menerapkan kembali Undang-Undang Darurat (UU No 162/1958) di Mesir sejak hari pertama ia menjabat presiden hingga ia diturunkan paksa oleh Revolusi Nil, Jumat lalu.

Sebagaimana Soeharto, yang mempertahankan UU Subversi (UU No 11/PNPS/1963), Mubarak menggunakan UU Darurat itu untuk membabat habis lawan-lawan politik dan setiap potensi yang mengancam kedudukannya. UU itu memberi wewenang ekstra luas bagi polisi untuk menangkap, menahan, dan menyiksa seseorang yang diduga akan melawan pemerintah tanpa melalui proses pengadilan.

Meski menggunakan tangan besi dan menjalankan pemerintahan tak demokratis selama hampir tiga dekade kekuasaannya, Mubarak mendapat dukungan penuh dari AS dan negara Barat lainnya. Jika sepanjang era Orde Baru Soeharto mendapat dukungan penuh AS dan Blok Barat untuk membendung pengaruh komunisme, Mubarak didukung Barat untuk membendung ekstremisme Islam dan sentimen anti-Israel.

Di panggung internasional inilah, Mubarak menunjukkan kepiawaian berpolitik kelas dunia. Saat mewarisi kursi presiden dari Anwar Sadat, Mubarak dihadapkan pada kenyataan negaranya dikucilkan Dunia Arab gara-gara perjanjian damai dengan Israel pada 1979. Mesir dipecat dari Liga Arab dan Sekretariat Liga Arab dipindah dari Kairo ke Tunis, Tunisia.

Namun, itu semua tak membuat ia surut dan membatalkan perjanjian damai itu. Mubarak sadar betul, perdamaian dengan Israel, ditambah kebijakan politik sekuler di dalam negeri dan arti vital Terusan Suez, adalah kartu truf tak ternilai harganya di hadapan dunia Barat.

Maka, ia pun berusaha memperbaiki hubungan dengan dunia Arab melalui jalan lain, yakni memanfaatkan konflik, yang sering terjadi di kawasan Timur Tengah. Menurut Al-Jazeera, Mesir dengan cerdik memutuskan memihak dan membantu Irak dalam Perang Iran-Irak untuk mengambil hati Saddam Hussein, yang waktu itu menjadi salah satu pemimpin negara Arab paling berpengaruh.

Strategi ini berhasil. Begitu Perang Iran-Irak usai pada 1988, Mesir sudah tak lagi dikucilkan di Arab dan dua tahun kemudian markas Liga Arab dikembalikan ke Kairo.

Saat urusan dengan Dunia Arab selesai, Mubarak pun mencari pengaruh yang lebih besar di dunia. Ketika Irak menginvasi Kuwait, Agustus 1990, Mesir menjadi salah satu negara pertama yang menentang dan mendesak Irak segera mundur.

Mesir pun menjadi negara Arab pertama yang bergabung dalam pasukan koalisi multinasional pimpinan AS untuk menendang Irak—negara yang pernah menyelamatkannya dari isolasi—dari Kuwait, 1991.

Sikap dan peranannya yang sangat besar dalam membantu pasukan Barat di Perang Teluk I itu (termasuk mengizinkan kapal-kapal perang melintasi Terusan Suez) mendapat hadiah tak sedikit.

AS membujuk sekutu-sekutunya di Eropa, G-8, dan negara- negara Arab di kawasan Teluk Persia untuk menghapus utang Mesir hingga senilai 14 miliar dollar AS. Sepanjang 1990-an, bantuan AS terhadap Mesir pun terus meningkat. Mesir menjadi negara penerima bantuan terbesar kedua dari AS setelah Israel dengan nilai bantuan rata- rata 2 miliar dollar AS per tahun.

Namun, sekali lagi, dengan kemampuan Mubarak, yang seolah selalu tahu ke mana arah angin berembus, bantuan itu tak membuat Mesir ”mengabdi” kepada AS secara membuta. Mubarak terang-terangan menentang rencana invasi AS dan sekutu-sekutunya ke Irak pada 2003.

Meski demikian, posisi makin kukuh di percaturan dunia itu tak dibarengi dengan penguatan sendiri yang makin rapuh di dalam negeri akibat digerogoti korupsi dan kesabaran rakyat yang makin habis terhadap totalitarianisme.

Di bawah kebijakan ekonomi liberal yang diterapkan Mubarak, ekonomi Mesir mengalami kemajuan pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di bidang real estat.

Akan tetapi, seperti juga di Indonesia, buah pertumbuhan ekonomi itu hanya dinikmati golongan tertentu di Mesir, yakni orang-orang di lingkaran dalam Mubarak dan NDP. Kelompok-kelompok oposisi mengatakan, kartel bisnis NDP menggunakan kekuasaan mereka untuk memonopoli kemakmuran negara, sementara sebagian besar rakyat masih hidup miskin.

Persatuan dan Kesatuan Rakyat Mesir

Persatuan dan kesatuan rakyat Mesir sangat terasa saat ingin menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak. Semua rakyat turun ke jalan untuk Berdemo dari yang bekerja sebagai dokter, pelajar hingga Guru, mreka enggan untuk pulang kerumah sampai Presiden hosni Mubarak Turun. Padahal banyak dari pendemo yang terluka dikarena serangan dari polisi dan yang mendukung Presiden Hosni Mubarak, tapi mereka tidak gentar mereka tetap melakukan Demo agar terjadi Revolusi di Negara Mesir. Hingga akhirnya Presiden Mubarak mengumumkan pengunduran dirinya dan pemerintahan di Mesir dipegang sementara oleh Militer. Semua rakyat mesir menyambut gembira berita turunya Presiden Hosni Mubarak, mereka melakukan sholat jumat berjamaah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber:

- http://www.detiknews.com/read/2011/02/04/153940/1560265/10/termasuk-negara-berpengaruh-konflik-mesir-bisa-berimplikasi-luas

- http://www.metrotainment.net/2011/5330/tragedi-mesir-berdarah-2011/

- http://beritaterbaru.net/

Nama : Muhammad Aditya Suhendra

Kelas : 2ea15

NPM : 13209870